Grafik Harga Buyback Emas

Pergerakan harga buyback emas 1 gram dari waktu ke waktu.

Informasi Pajak Buyback

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000. Besarnya pajak adalah 1,5% dari total nilai transaksi, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini akan otomatis dipotong dari total yang diterima.

Mengacu pada PMK No. 112/PMK.03/2022, identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP untuk keperluan perpajakan.